Sukses

Bestari DPRD DKI Mengaku Tak Ikut Bertemu Bos Agung Sedayu

Anggota DPRD DKI, Bestari Barus diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda terkait reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kelar memeriksa Anggota DPRD DKI, Bestari Barus. Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI sekaligus anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda terkait reklamasi.

"(Diperiksa) seputar semangat pembahasan raperda," ujar Bestari kelar diperiksa di Gedung DKI, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Bestari yang dicecar soal pertemuan beberapa anggota DPRD DKI dengan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan ini mengaku tidak menahu soal pertemuan itu. Alasannya dia tidak ikut dalam pertemuan yang disebut-sebut membahas soal raperda tersebut.

"Saya, iya enggak ikut, enggak tahu‎. Enggak tahu," ujar Bestari.

Selebihnya Bestari menolak mengomentari lagi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan awak media. Dia memilih langsung masuk ke dalam mobilnya.

Adapun soal pertemuan antara Aguan dengan para wakil rakyat Jakarta itu terjadi beberapa waktu lalu di kediaman Aguan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Pertemuan tersebut diduga membahas pembahasan raperda tentang reklamasi pesisir utara Jakarta yang tengah diolah DPRD DKI.

Dari informasi yang dihimpun, para anggota dewan yang turut hadir dalam pertemuan dengan Aguan itu, yakni Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, anggota Badan Legislasi Muhammad 'Ongen' Sangaji, Anggota DPRD DKI sekaligus Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Taufik saat menjalani pemeriksaan, Senin 18 April 2016 lalu tak membantah soal adanya pertemuan dengan Aguan bersama koleganya itu. Namun, kakak kandung Sanusi ini enggan membeberkan mengenai isi pertemuan tersebut.

Untuk informasi, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Selaku penerima, Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.