Sukses

Pesan Kapolri Agar Kasus AKP Ichwan Tak Terulang

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis menjadi tersangka karena diduga menerima uang dari bandar narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis atau IL menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang karena diduga menerima uang dari bandar narkoba. Hal ini pun disesalkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dia mengimbau agar kasus ini dijadikan pelajaran bagi para kapolda untuk lebih selektif memilih bawahannya.

"Ya menunjuk kasat narkoba ini kan polda tentu. Polda juga harus selektif untuk masalah itu," kata Badrodin di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Pria berkumis itu juga meminta para kapolda memanfaatkan informasi intelijen sebelum memberi jabatan pada orang tertentu. Namun begitu, dia menolak jika Polri disebut kecolongan dalam kasus ini.

"Saya pikir enggak kecolongan, itu bisa saja terjadi. Karena itu di luar kontrol kapolresnya. Kecuali kalau misalnya kapolresnya juga terlibat," ujar Badrodin.

Sang jenderal memastikan, tidak ada perlakuan khusus kepada AKP Ichwan Lubis. Penyidik pun, sambung dia, akan mengusut tuntas kasus ini.

"Nah tentu kebijakan saya, siapapun terlibat harus diproses hukum. Terutama terkait dengan pengedar dan juga membekingi," tandas Badrodin.

Ichwan Lubis (IL) ditangkap pada Kamis 21 April 2016. Dia masuk dalam radar penyidikan Direktorat Pencucian Uang Narkotika BNN pimpinan Brigadir Jenderal Rahmad Sunanto, setelah melakukan penangkapan 20 kilogram sabu di Medan, Sumut.

Dalam penyelidikannya diketahui ada uang hasil penjualan narkoba bandar kepada IL. Rencananya uang itu untuk menyuap pimpinan BNN agar kasusnya tidak sampai ke meja hijau.

"Dari hasil pembicaraan, dia meminta Rp 8 miliar. Dia mengatasnamakan untuk pimpinan BNN (Budi Waseso). Kata dia, 'masa pangkat bintang 3 dikasih segitu'. Jadi dia mengatasnamakan BNN untuk menghentikan kasus itu," ungkap Kepala BNN Komjen Budi Waseso di kantornya, Jakarta, Jumat 22 April 2016.‎

Video Terkini