Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba dengan barang bukti senilai Rp 10 miliar. Ada empat tersangka yang sudah ditahan BNN dalam kasus dugaan pencucian uang hasil penjualan narkoba.
Pertama adalah Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis alias IL. Sementara tiga tersangka adalah Togiman alias Toge (narapidana Lapas Lubuk Pakam), JT alias Janti (kakak Toge), dan TH alias Ahin (yang menyerahkan uang dari Toge kepada IL.
"Barang bukti tersebut terdiri dari uang cash sebanyak Rp 2,3 miliar dari tangan IL, rekening tabungan sejumlah Rp 8 miliar milik napi Toge, dan uang cash Rp 400 juta dari tangan Ahin," kata Humas BNN dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (25/4/2016) malam.
Baca Juga
Menurut BNN, uang senilai Rp 2,3 miliar disita penyidik dari tersangka IL sebelum yang bersangkutan ditangkap. Uang tersebut kemudian diserahkan di Kantor BNNP Sumatera Utara di Kota Medan, Selasa 19 April 2016.
Sedangkan uang Rp 8 miliar di rekening bank atas nama Togiman titipan kakaknya JT alias Janti yang digunakan sebagai dana operasional, saat ini sudah diblokir dan disita penyidik.
Kronologi Kasus
"Kasus pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini diawali dengan penangkapan MR alias Achin, Jumat 1 April 2016 di Medan atas barang bukti 46.000 butir ekstasi, 20,5 kilogram sabu, dan 600 ribu happy 5," Humas BNN menambahkan.
Diduga, narkoba itu berasal dari Togiman alias Toge seorang narapidana Lapas Lubuk Pakam yang ditahan dalam kasus narkotika yang pernah ditangani Polrestabes Medan pada tahun 2011 dengan vonis 12 tahun penjara di Lubuk Pakam, Medan. Kini, Toge sudah ditahan di Kantor BNN, Jakarta.
Namun, sebelumnya Toge juga pernah ditangkap pada 2009. Saat itu ia terjerat kasus narkoba dengan barang bukti tujuh butir ekstasi oleh IL dan divonis 1 tahun penjara.
"Dalam kasus ini ditangkap juga JT (kakak Togiman) oleh penyidik BNN, Kamis 7 April 2016 di Medan, Sumatera Utara karena rekeningnya digunakan oleh Togiman," sebut Humas BNN.
Selain itu, ditangkap pula seorang berinisial TH alias Ahin yang mendapat perintah dari Togiman agar menghubungi AKP Ichwan Lubis alias IL untuk membantu pengurusan kasus MR alias Achin dengan imbalan sejumlah uang. Uang sejumlah Rp 2,3 miliar tersebut diserahkan tersangka Ahin kepada IL antara 1-7 April 2016.
"Hasil koordinasi penyidik BNN dengan Propam Polda Sumut pada 21 April 2016 IL ditangkap Propam di Kantor KP3 Belawan dan diserahkan ke penyidik BNN di Kantor Polda Sumut yang kemudian langsung dibawa ke BNN Jakarta pada 22 April 2016 dan ditahan," ujar Humas BNN.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advertisement