Sukses

Sunny Diperintah Ahok Beberkan Kasus Raperda Reklamasi ke KPK

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Sunny. Dia sebelumnya sudah diperiksa pada Rabu, 13 April 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sunny diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

‎Sunny mengaku, dicecar sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik KPK. "Kepada soal pembahasan raperda," ucap Sunny di Gedung KPK, Jakarta, Senin 25 April 2016.

Dia merinci soal pembahasan raperda yang dicecar oleh penyidik KPK. Menurut Sunny, penyidik mengorek tentang 'keterlibatan' dirinya dalam pembahasan raperda itu.

 

"Macam-macam, termasuk itu dan yang lain juga," ucap Sunny.

Lebih jauh Sunny mengaku, mendapat perintah dari Ahok. Perintah itu, yakni untuk terbuka dan membeberkan semua terkait pembahasan raperda reklamasi berujung suap ini.

"Beliau sampaikan, sampaikan apa adanya. Komentar beliau kalau saya diperiksa, selalu sampaikan apa adanya. Itu saja," ujar dia.

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Sunny. Dia sebelumnya sudah diperiksa pada Rabu, 13 April 2016.

Saat itu Sunny mengaku beberapa kali menjalin komunikasi dengan perusahaan pengembang reklamasi. Sunny pun telah diperdengarkan isi sadapan antara dia dengan M Sanusi oleh penyidik.

Sunny juga menyebut bahwa Ahok terkadang bertemu dengan pengusaha tanpa melalui dirinya. Namun dia juga sering menjadi perantara pertemuan Ahok dengan pengusaha.

Bersama bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, nama Sunny telah masuk daftar yang dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK dalam kasus ini. Pencegahan itu diminta KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham beberapa waktu lalu dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Selain itu, pihak yang dicegah lainnya, yakni anak Aguan bernama Richard Halim Kusuma yang merupakan eks Presdir PT Agung Sedayu Group, Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, lalu ada Geri Prasetya yang disebut-sebut perantara dari pihak Sanusi, dan Berlian Kurniawati selaku pegawai PT APL.

DPRD Ancam Pembahasan Raperda

Sunny diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mengenai pembahasan raperda, salah satu poin yang terus tarik ulur adalah kontribusi tambahan 15 persen x luas lahan x NJOP yang dibebankan perusahaan pengembang. Menurut Sunny, Ahok tetap bersikukuh perusahaan harus dikenai kontribusi tambahan 15 persen.

Namun, rupanya DPRD mengancam mengenai kontribusi tambahan itu. Jika tetap ada, maka DPRD mengancam pembahasan raperda reklamasi dijalanbuntukan.

"Kalau dari sisi dia 15 persen itu fix harus ada hanya persoalannya apakah di perda atau di pergub. Hanya karena kemarin ada ancaman dari DPRD akan deadlock," ujar Sunny di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Sunny mengakui, ancaman dari DPRD itu sempat ada. Di situ, Ahok, disebut Sunny jadi lebih melunak. Namun, belakangan Ahok kembali keras kepala.

"Sempat ada wacana seperti itu, makanya beliau jadi lebih fleksibel. Tapi kan kemudian belakangan sudah lebih fix, intinya tidak ada negosiasi lagi," ujar dia.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.