Sukses

Apa Kabar Djoko Tjandra, Buron BLBI?

Kejaksaan Agung sulit untuk menyeret buron BLBI Djoko Soegiarto pulang ke Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait cassie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, berada di negara tetangga, Papua Nugini. Dia bahkan telah berganti kewarganegaraan dan menetap di sana. Kejaksaan Agung pun mengetahui hal tersebut.

Namun, Kejaksaan Agung sulit untuk menyeretnya pulang ke Tanah Air karena status kewarganegaraannya yang telah berganti setelah divonis bersalah pada 2012.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Pemerintah Papua Nugini melindungi warganya. Apalagi, lanjut dia, Djoko merupakan orang terpandang di sana.

"Itu kesulitan yang kita hadapi. Maksud saya, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan. Dilindungi negara dia sekarang. Bahkan berita terakhir dia memberikan sumbangan luar biasa ke Papua Nugini," kata Prasetyo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin 25 April 2016.

Menurut dia, meringkus koruptor yang kabur ke negeri orang, tak seperti meringkus penjahat di dalam negeri. Meskipun aparat Indonesia dan buronan berada dalam satu tempat yang sama, aparat tak dapat serta merta menangkapnya.

"Kalau kita ngejar orang dan kita makan di restoran yang sama, enggak bisa begitu saja mencoba 'mengambil' dia. Seperti itu kira-kira. Makanya kemarin, sekali lagi kita ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Singapura," HM Prasetyo menjelaskan.

Samadikun Hartono dapat dibawa pulang ke Tanah Air setelah Pemerintah Singapura mendeportasi mantan bos PT Bank Modern Tbk tersebut. Walaupun Samadikun telah mendapat permanent resident di negara itu.

Sebelumnya, polisi Singapura menangkap buron BLBI selama 13 tahun tersebut lalu diserahkan ke Tim Pemburu Koruptor.
 
Dia pun berharap Pemerintah Papua Nugini mengambil langkah serupa dengan Singapura dengan mencabut izin tinggal Djoko, "Ya kita berharap Pemerintah Papua Nugini bisa menyerahkan (Djoko) kepada kita."

Pemerintah Indonesia, khususnya Kejaksaan Agung mengapresiasi keputusan yang diambil Singapura tersebut. Juga karena tak memperpanjang izin tinggal buronan kasus korupsi bailout Bank Century Hartawan Aluwi di negeri Singa itu.

Hartawan Aluwi terseret kasus korupsi Bank Century setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri. Dia dianggap membantu Robert Tantular. Rekening PT Antaboga Deltasekuritas yang dipimpin oleh Hartawan diketahui beberapa kali dijadikan tempat penampungan setoran uang yang dikirim oleh Robert.

Kasus yang diduga menjerat Hartawan Aluwi ini merugikan negara triliun rupiah. Hartawan setelah dinyatakan tersangka dan dipidana dengan hukuman 14 tahun penjara. Namun, dia melarikan diri ke Singapura antara 2010 atau 2011.