Sukses

Yusril: Kasus Ongen Unggah Foto Jokowi-Nikita Bukan Pidana

Sidang lanjutan pengunggah foto Presiden Jokowi dan artis Nikita Mirzani dengan terdakwa Yulianus Paonganan diwarnai aksi unjuk rasa.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan pengunggah foto Presiden Jokowi dan artis Nikita Mirzani dengan terdakwa Yulianus Paonganan alias Ongen kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kedua terhadap pemilik akun Twitter @ypaonganan ini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sidang kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi ini kembali digelar secara tertutup. Jalannya persidangan diwarnai dengan aksi unjuk rasa di depan gedung PN Jaksel yang mengakibatkan arus lalu lintas di sekitar lokasi tersendat. Massa menuntut agar Ongen dibebaskan.

Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kliennya telah dizalimi penegak hukum dalam kasus ini. Ia menilai, apa yang dilakukan Ongen dengan mengunggah foto Jokowi dengan Nikita tak memenuhi unsur tindak pidana.

"Kami akan terus membela Pak Ongen karena beliau dizalimi oleh para penegak hukum. Kasusnya sebenarnya bukan pidana, tapi dipidanakan," ujar Yusril di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Yusril menyangkal jika foto 2 publik figur yang diunggah Ongen itu sebagai sebuah penghinaan terhadap Presiden. ‎Sebab, foto tersebut diambil saat Jokowi belum menjadi orang nomor 1 di Indonesia. Yusril juga mempertanyakan dakwaan kliennya melanggar UU Pornografi dalam kasus itu.

"Kalau dikatakan porno, porno yang mana? Masa Presiden sama Nikita Mirzani melakukan adegan porno kemudian difoto, kan aneh," tutur dia.

Dalam kasus ini, Yusril menilai ada pihak yang berlebihan dalam membela Jokowi, sehingga pada akhirnya justru akan merepotkan Jokowi sendiri.

"Dakwaannya kan dicoba dicocok-cocokkan dengan pasal-pasal. Kalau deliknya menghina Presiden kan Presidennya harus lapor, buat aduan. Tapi ini yang didakwa kan UU Pornografi dan UU ITE. Jadi ya pertanyaannya apakah foto itu mengandung unsur porno atau tidak?" ucap mantan Menteri Kehakiman itu.

Yusril juga menilai penahanan Ongen tidak memiliki dasar hukum dan berlawanan dengan hak asasi manusia (HAM). Sebab, banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dalam proses hukum terhadap kliennya. Apa yang didakwakan terhadap kliennya juga dinilai tidak berdasar.

"Sudah kasusnya enggak jelas, orangnya ditahan dengan sewenang-wenang. Wajar saja akhirnya sebagian masyarakat teriak minta Pak Ongen dibebaskan," Yusril menandaskan.

Ongen ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015.

Melalui akun Twitternya @ypaonganan, Ongen mengunggah foto Presiden Jokowi dengan artis Nikita Mirzani dan menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi.

Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Tersangka juga terancam melanggar Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6  tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.