Sukses

KPK Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Raperda Reklamasi

Penetapan tersangka selanjutnya, tergantung pada penemuan bukti-bukti dengan disertai data dan fakta di lapangan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ‎pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.‎ Namun, pendalaman KPK saat ini difokuskan pada pemberi dan penerima suap.

"Berbicara mengenai reklamasi, pertama fokus kepada yang melakukan suap, jadi pihak yang memberi dan menerima itu," kata Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Sejak kasus ini mencuat, lanjut dia, penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti kuat yang cukup disertai data dan fakta untuk menjerat pihak lain. Karena itu, kasus ini tak hanya berhenti pada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Siapa yang berikutnya kita akan selalu melihat data, fakta, dan alat buktinya," ujar Agus.

Namun demikian, untuk menentukan langkah berikutnya, KPK tak bisa sembarangan. KPK tak bisa mengira-ngira pihak mana lagi yang bersalah dalam kasus ini. Penetapan tersangka selanjutnya, tergantung pada penemuan bukti-bukti dengan disertai data dan fakta di lapangan.

"Jadi hari ini kita belum bisa menentukan siapa kira-kira. Tergantung buktinya. Kita berkembang sesuai anak-anak (penyidik) di lapangan. Kalau ada bukti dan fakta baru akan digunakan untuk meningkatkan status," ujar Agus.

KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Video Terkini