Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi Yulianus Paonganan alias Ongen kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan yang digelar tertutup itu beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Usai sidang, pemilik akun Twitter @ypaonganan itu yakin bebas dari tuntutan jaksa. Sebab apa yang dilakukannya dengan mengunggah foto Presiden Joko Widodo dan artis seksi Nikita Mirzani itu dianggap tidak melanggar hukum.
"Saya yakin dibebaskan. Kalau saya tidak dibebaskan, berarti hukum sudah diperkosa," ujar Ongen usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Ongen pun mengkritisi langkah kepolisian yang terkesan terburu-buru dalam menangani kasusnya. Bahkan Ongen menuding polisi telah mengkriminalisasi dirinya karena dianggap terlalu keras mengkritisi pemerintah.
Baca Juga
Ongen juga menilai banyak‎ hal yang dilanggar penyidik kepolisian saat pertama kali menangani kasusnya. Saat pemeriksaan, dia tidak didampingi pengacara, padahal ancaman dari pasal yang disangkakan di atas 5 tahun penjara.
"Yang kedua, saya tidak boleh mendatangkan saksi ahli di penyidik, alasannya nanti di persidangan. Padahal KUHAP jelas boleh saya mengajukan saksi ahli," tutur dia.
Meski demikian, Ongen mengaku akan tetap menghargai proses hukum yang berjalan, meski dia yakin kasusnya terkesan dipaksakan.
"Sejak awal, sebagai WNI yang baik saya patuh hukum. Walaupun saya tahu hal yang dituduhkan ke saya suatu hal tidak masuk akal. Dan jujur, sebagai anak seorang polisi, saya malu‎," cetus Ongen.
Advertisement
Tetap Kritik
Ongen menegaskan dirinya tak akan berhenti mengkritisi pemerintah, terutama di bidang kemaritiman. Sekalipun ia harus kembali dipenjara. Apalagi kebijakan-kebijakan di bidang maritim yang dikeluarkan pemerintah tidak pro terhadap rakyat.
"Saya tidak akan pernah berhenti kritik, selama kritik saya sesuai ilmu yang saya pelajari. Saya doktor (di bidang) maritim," pungkas Ongen.
Ongen ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015.
Melalui akun Twitternya @ypaonganan, Ongen mengunggah foto Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani dan menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi.
Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6Â tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ongen juga terancam melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.