Liputan6.com, Jakarta - Masa penahanan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, Jessica Kumala Wongso selama 90 hari segera berakhir.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (26/4/2016), pengacara menuntut Jessica dibebaskan.
Baca Juga
Namun menurut kejaksaan, penahanan perempuan 27 tahun itu masih bisa diperpanjang 30 hari lagi.
Advertisement
Baca Juga
Berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso hingga saat ini masih dalam penelitian Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan belum dinyatakan lengkap atau P21.
Masa penahanan Jessica selama 90 hari akan berakhir pada 28 April mendatang.Â
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal dunia setelah menyeruput kopi bercampur racun sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.
Hasil pemeriksaan di laboratorium forensik menunjukkan kopi Mirna mengandung racun sianida.
Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna pada Jumat 29 Januari malam. Mirna ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016.