Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan atau pembelian pupuk oleh PT Berdikari Persero. Mereka adalah Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja dari pihak swasta.
"Dalam pengembangan dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada PT Berdikari Persero, penyidik KPK menetapkan 2 orang dari swasta sebagai tersangka, yaitu SA dan BHW," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Baca Juga
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup. Untuk kemudian meningkatkan status perkara mereka dari penyelidikan ke penyidikan.
Advertisement
Adapun oleh KPK, Sri dan Budi selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terkait kasus yang sama, KPK hari ini juga menggeledah 2 lokasi di Semarang, Jawa Tengah. Pertama di Kantor Perhutani Unit 1, Jalan Pahlawan Kota, dan kedua di kantor PT Berdikari Persero di Komplek Pertokoan Jurnatan, Jalan Kasuari.
"Dalam penggeledahan, penyidik KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik," ujar Yuyuk.
Baca Juga
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, selain penggeledahan, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi-saksi hari ini. "Pemeriksaan itu dilakukan secara maraton," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa sebagai tersangka pada kasus ini. Siti disangkakan dengan Pasal 12 b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Siti diduga menerima hadiah atau sejumlah uang dalam proses pengadaan pupuk oleh PT Berdikari Persero pada kurun waktu tahun 2010-2012.
"Padahal patut diketahui hadiah itu diberikan sebagai akibat atau karena telah atau akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Priharsa.