Sukses

PN Jaksel Beri Kesempatan Mediasi PKS-Fahri Hamzah 30 Hari

Fahri Hamzah bakal hadir saat mediasi di PN Jaksel pada Selasa 3 April 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan perdata, yang dilayangkan Fahri Hamzah terhadap pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Gugatan itu terkait keputusan DPP PKS memecat Fahri Hamzah.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB ini molor hingga 1 jam. Namun sidang yang digelar dengan agenda ‎melengkapi administrasi ini, hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing pemohon dan termohon.

Pada saat sidang mulai berlangsung, hakim ketua majelis Made Sutrisna menawarkan kepada kedua pihak yang berseteru, untuk bermediasi. Kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief mengatakan, penentuan mediator dalam mediasi diserahkan kepada majelis hakim.

"Kami menyerahkan semuanya kepada pihak majelis," ujar Mujahid dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).

Begitu juga kuasa hukum tergugat. "Kami juga menyerahkan kepada majelis," ucap kuasa hukum PKS, Zainudin Paru.

Dengan begitu, majelis hakim pun memutuskan menunjuk hakim Baktar Jubri Nasution selaku mediator, selama proses mediasi. Majelis hakim memberi batas waktu mediasi maksimal 30 hari.

"Kalau ada kesepakatan damai, kita akan buat dalam salinan putusan. Tapi jika tidak ada kesepakatan, kita akan melakukan proses sidang selanjutnya," kata hakim ketua Made Sutrisna.

Fahri Hadiri Mediasi

Sementara, Mujahid mengatakan, Fahri tidak bisa hadir dalam sidang perdana lantaran tengah menjalankan tugas di DPR. Kliennya saat ini sedang melantik pimpinan Komisi VIII di DPR.

"Beliau sedang melantik pimpinan Komisi VIII, makanya tidak bisa hadir di sidang ini," ujar ‎dia usai persidangan.

Namun, Mujahid memastikan, Fahri bakal hadir saat mediasi nanti. "Saat mediasi, Pak Fahri akan datang, karena dalam aturan Mahkamah Agung, ada kewajiban bagi pihak prinsipal untuk hadir dalam mediasi," jelas dia.

Mujahid berharap, para tergugat yang terdiri dari pimpinan DPP PKS turut hadir dalam mediasi yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Selasa 3 April 2016. Diharapkan juga tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan kedua pihak.

"Semua kita harapkan datang. Mereka ini kan saling kenal dan bersahabaat. Tentu ketemu dalam meja mediasi, ya. Diharapkan bisa diselesaikan dengan baik, yang tentu saja penyelesain itu menguntungkan kedua belah pihak,"‎ pungkas Mujahid.