Sukses

Sidang Perdana Berlangsung, Fahri Hamzah Siap Adu Bukti Lawan PKS

Sidang perdana gugatan perdata Fahri Hamzah kepada PKS adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi dari kedua pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan perdata Fahri Hamzah, yang dilayangkan untuk menggugat pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatan dirinya. Namun sidang hanya dihadiri kuasa hukum pihak pemohon dan termohon.

Ketua Bidang Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan Fahri. Pemecatan yang dilakukan DPP PKS terhadap Fahri sudah sesuai hukum.

"Tetap sesuai. Kalau tidak sesuai tidak ada sidang hari ini," ucap Zainudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (27/4/2016).

Sidang kali ini, kata Zainudin, adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi dari kedua pihak. Sidang berlanjut ke proses mediasi yang dipimpin hakim Baktar Jubri Nasution, selaku mediator.


"Kita mengikuti mekanisme hukum acara, akan kami dengar, rekam, dan catat. Saya selaku kuasa hukum PKS nanti akan sampaikan hasil pertemuan hari ini," tutur dia.

Zainudin belum bisa memastikan, apakah ada upaya damai usai proses mediasi ini. "Saya tidak mendahului apa yang belum saya ketahui, tidak mendahului apa yang bukan kewenangan saya," tegas dia.

Sementara kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief tak mempermasalahkan PKS memecat Fahri. Namun, pihaknya siap mengadu bukti-bukti bahwa pemecatan terhadap kliennya cacat hukum.

"Maka itu, kita adu, kita sampaikan nanti pengadilan yang akan menilai, apakah pemberhentian Pak Fahri Hamzah sebagai anggota PKS itu sudah sesuai dengan aturan undang-undang? Sudah sesuai dengan konstitusi partai seperti apa?" tandas Mujahid.