Sukses

DPR: Ada Poin UU Pilkada Harus Dikonsultasikan dengan Presiden

Pembahasan revisi UU Pilkada antara DPR dengan pemerintah masih belum usai.

Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) diprediksi akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya atau selesai reses awal bulan depan. Ini karena pembahasan revisi UU Pilkada antara DPR dengan pemerintah masih belum usai.

Wakil Ketua Komisi II DPR Wahidin Halim mengatakan, ada beberapa poin yang harus dikonsultasikan langsung dengan Presiden Jokowi.

"Pembahasan revisi UU Pilkada masih terus berlangsung dan pembahasan sudah mulai mengerucut. Sedangkan pembahasan terhadap beberapa pasal masih menunggu konsultasi Menteri Dalam Negeri dengan Presiden," kata Wahidin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, dalam proses revisi, pemerintah dan DPR telah bersepakat untuk tidak menaikkan syarat dukungan bagi calon independen, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sesuai dengan UU Pilkada yang berbasis pada data pemilih tetap.

"Sementara untuk dukungan partai politik, persentase diturunkan menjadi 15-20%," jelas Wahidin.

Pasca-perdebatan panjang antara DPR dan pemerintah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, kini keduanya sepakat tentang aturan calon independen.

Keduanya sepakat tak ada kenaikan dalam syarat dukungan calon independen, yakni tetap 6,5-10%. Sementara untuk syarat dukungan calon dari partai politik juga disepakati tetap 15-20%. Namun kesepakatan ini masih perlu dikonsultasikan dengan Presiden Jokowi.