Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, reklamasi teluk Jakarta yang kini bermasalah tetap akan dilanjutkan. Namun, Ahok menegaskan pemerintah tak ingin diatur oleh investor.
"Prinsipnya tidak ada pembatalan perpres lama. Investor harus tetap dihargai, tapi kita tidak ingin diatur oleh investor. Harus kita yang mengatur aturannya," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Selain itu, kata Ahok, rapat dengan Presiden Jokowi itu juga membahas tentang kewajiban pengembang memperbaiki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Baca Juga
"Kementerian Lingkungan Hidup akan datang ke lokasi (reklamasi) untuk memeriksa. Hasil pemeriksaan, bila tidak sesuai dengan amdalnya, maka dibuatkan berita acara untuk stop supaya mereka memperbaiki," kata Ahok.
Sebab, lanjut Ahok, apabila pengembang tidak memperbaiki amdal akan dipidana. Untuk itu, pada masa penghentian sementara reklamasi, para perusahaan dapat memperbaiki amdal mereka. Sedangkan pemerintah mengkaji kembali peraturan-peraturan yang tumpang tindih.
"Diusahakan di bawah 6 bulan (moratorium) untuk mencocokkan peraturan yang baru, menyamakan persepsi," kata Ahok.