Sukses

Diperiksa KPK, Sekda DKI Ungkap Perdebatan Reklamasi dengan DPRD

Sekda DKI Jakarta Saefullah diperiksa KPK sebagai saksi dalam dugaan kasus suap pembahasan dua raperda terkait reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan kasus suap pembahasan dua raperda terkait reklamasi pantai utara Jakarta. Saefullah yang diperiksa kurang lebih selama sembilan jam itu mengatakan telah dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik komisi antirasuah itu.

"Saya ditanya 16 pertanyaan. Jadi hari ini saya memang mendapat giliran untuk menjadi saksi tersangka suap reklamasi," ujar Saefullah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Dia pun menuturkan apa yang disampaikan kepada penyidik soal alotnya bahasan besaran tambahan kontribusi untuk pengembang dengan anggota Dewan. Pengertian tambahan kontribusi adalah satu dari tiga poin kewajiban bagi pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi. Tiga poin tersebut ialah kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi.

"Kalau kita maunya 15 persen (tambahan kontribusi). Intinya kita gitu. Kita dari awal soal kontribusi ini enggak pernah sepakat dengan Dewan," kata Saefullah.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Ahok menetapkan pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta harus memberikan kontribusi tambahan 15 persen dari keuntungan yang mereka peroleh.

Diduga, pengembang merasa keberatan. Mereka ingin kontribusi tambahan turun menjadi 5 persen. Kemudian, munculah kasus dugaan suap anggota DPRD yang disebut mengubah besaran kontribusi pada Aturan Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta.

KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus ini. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Sekretaris PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

‎Di lain pihak, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Video Terkini