Sukses

Kecipratan Duit Suap, Anak Buah Damayanti Ngaku Pelesir ke Eropa

Dessy mengaku mendapat jatah 1 persen dari 308 ribu dolar Singapra, yang diserahkan dari Khoir ke Damayanti.

Liputan6.com, Jakarta - Dua staf anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin diduga ikut kecipratan duit suap. Uang itu diduga diberikan dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir kepada Damayanti, dan anggota Komisi V DPR Budi Suprianto.

Duit suap tersebut diduga untuk memuluskan pengerjaan proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara.‎ Dessy mengaku mendapat jatah 1 persen dari SGD 308 ribu yang diserahkan dari Khoir ke Damayanti. Satu persen itu berarti SGD 41.150.

Sedangkan dari Budi, Dessy mengaku mendapatkan SGD 33 ribu dari SGD 305 ribu yang dititipkan Khoir untuk politikus Partai Golkar itu. ‎Uang 'cipratan' tersebut kemudian digunakan Dessy untuk keperluannya. Salah satunya untuk pelesiran ke Eropa.

"Kemarin saya beli mobil dan (pergi) ke Eropa," kata Dessy saat bersaksi untuk terdakwa Khoir pada kasus ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Sebelas-dua belas dengan Dessy, Julia pun mengakui hal yang sama. Dia‎ juga mendapat jatah SGD 41.150 dari Damayanti dan SGD 33 ribu dari Budi.

"Saya pergunakan untuk pergi ke Eropa, belanja, dan untuk ke dokter," ujar Julia.

Kasus Damayanti

Damayanti disebut menerima uang suap dari Khoir dalam bentuk mata uang dolar Singapura dengan total mencapai Rp 4,28 miliar. Uang itu bagian dari fee 8 persen untuk Damayanti sebagai imbalan proyek pelebaran Jalan Tehoru-Limu di Maluku senilai Rp 41 miliar dan kucuran dana untuk kampanye calon kepala daerah yang diusung PDIP.

Abdul Khoir didakwa bersama-sama dengan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa dan Hong Arta John Alfred selaku Direktur PT Sharleen (Jeco Group), memberikan uang Rp 21,2 miliar SGD 1.674.039 serta US$ 72.727.

Uang diduga diberikan kepada Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta kepada sejumlah anggota Komisi V DPR yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, serta Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.

Atas perbuatannya itu, Abdul didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Video Terkini