Liputan6.com, Jakarta - Kota Magelang, Jawa Tengah dihebohkan dengan kasus penembakan misterius. Pelaku pun hingga kini belum diketahui identitasnya.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah pelaku termasuk salah satu anggota jaringan teroris
"Belum, belum bisa dikatakan berkaitan dengan jaringan teror yang ada. Karena berbeda, modus operandi berbeda, alat peralatan yang digunakan juga berbeda, jadi hasil deteksi sementara, hasil olah TKP kita senjatanya jenisnya air gun. Air gun kan bukan senjata api," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu 27 April 2016.
Boy menambahkan, pihaknya saat ini tengah mencari motif dari pelaku penembakan. Meski belum bisa dikatakan jaringan teroris, namun perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan sebuah ancaman teror.
Baca Juga
"Tapi dengan adanya berturut-turut jumlah korban dimana paling besar adalah wanita, ini dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan ingin melakukan teror tetapi beda dengan peneror seperti kelompok Santoso itu, jangan samakan seperti itu," terang dia.
Terkait ancaman yang bisa dikenakan terhadap pelaku petrus itu, sambung mantan Kapolda Banten ini, bisa menggunakan aturan di Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Bisa dikategorikan, kalau dipemeriksaan terungkap teror maka bisa dikenakan pasal terkait masalah terorisme Undang-Undang Nomo 15 tahun 2003," ujar Boy Rafli.