Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan membekuk 2 orang bandit spesialis rumah kosong berinisial ZA (29) dan JA (21). Keduanya membobol 31 rumah di kawasan Jakarta Selatan. Kedua pelaku mengaku nekat mencuri lantaran terdesak biaya persalinan sang istri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan, pengungkapan aksi ini berawal dari maraknya laporan warga yang rumahnya dibobol maling. Dari sejumlah laporan, ditemukan adanya kesamaan modus pencurian.
"Satu pelaku berperan mencongkel jendela dan mengambil barang milik korban, pelaku lainnya menjaga di luar. Aksinya itu sudah dilakukan sebanyak 31 kali," ujar Audie di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 27 April 2016.
Setelah diselidiki, kata dia, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku. Dalam waktu cepat, keduanya diringkus di 2 tempat berbeda. Tersangka ZA dibekuk di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sementara JA diringkus di kediamannya di Ciputat, Tangsel, Banten.
Baca Juga
"Sebelum beraksi, kedua pelaku itu sudah memantau dahulu hari-hari sebelumnya. Sehingga tahu kebiasaan korban saat sedang di luar rumah dan kos-kosan. Paling banyak korban mahasiswa," tutur Audie.
Selain membekuk 2 spesialis pencurian rumah kosong, polisi menangkap 3 orang penadah. Mereka adalah AS yang berprofesi sebagai OB di Pasar Santa, JW yang bekerja di ITC Fatmawati, dan I seorang penjaga toko kamera di Pasar Kebayoran Lama.
Kanit I Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joinaldo menerangkan, ketiga penadah itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka biasanya menerima barang curian dari 2 pelaku berupa barang-barang elektronik, seperti kamera, handphone, laptop dan jam bermerek.
Menurut Aldo, sapaan akrab Joinaldo, kedua pelaku mengaku nekat mencuri untuk mencukupi kehidupan keluarga, terlebih sang istri tengah hamil tua. Namun pelaku juga tak menampik jika sisa penjualan barang curian juga digunakan untuk foya-foya.
"Kedua spesialis rumsong itu menjual barang curiannya di bawah harga standar. Istri keduanya juga sedang hamil, mungkin untuk itu juga (biaya hamil dan kebutuhan bakal anaknya) selain untuk kebutuhan sehari-hari dia," jelas Aldo.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.