Sukses

Pulang Antar Majikan, Sopir di Tangerang Ini Kabur Jual Mobil

Tiga orang ditangkap dalam pengungkapan ini, termasuk pembeli mobil tersebut.

Liputan6.com, Tangerang - Pulang mengantar majikan, seorang sopir berinisial AK (31) bukannya kembali ke rumah malah nekad menjual mobil Avanza berplat nomor B 1065 ZUG kepada penadah. Pelaku menjual mobil majikannya tersebut seharga Rp 127 juta lalu kabur ke Bandung.

Hal tersebut dibenarkan Humas Polres Bandara Soetta AKP E Sutrisna, Kamis (28/4/2016). Menurut dia, tidak hanya AK si sopir yang ditahan, 2 orang tersangka lain yang berperan sebagai penadah E (48) dan KH (50) yang merupakan PNS guru di Sumedang Jawa Barat.

Awal mula kejadian, korban yang juga pemilik mobil tersebut Romiadi alias Edi menyuruh AK menjemput istrinya di Rumpin Kabupaten Bogor ke Grogol Jakarta Barat.

Setelah mengantar, tanpa izin Edi, AK membawa mobil tersebut. AK tidak bisa dihubungi dan berhari-hari tidak pulang.

"Hingga akhirnya korban melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta," kata Sutrisna. Setelah mendapatkan laporan begitu, tim penyelidik di bawah pimpinan Kanit III Iptu Dian dan Tim Resmob Polres Bandara Soetta, melacak pelaku hingga ke daerah asalnya di Cimahi, Jawa Barat.

Lalu, pelaku diamankan di Padalarang, Bandung. Dari sinilah terungkap kalau AK menjualnya ke tersangka KH melalui perantara E. Kedua tersangka lain diamankan di rumah masing-masing.

"Baik barang bukti dan ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Bandara Soetta," Sutrisna menutup.