Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda), Mohamad Taufik. Ini merupakan kedatanganya yang kelima kali di KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi Jakarta.
Politikus Gerindra tersebut hadir pukul 09.30 WIB. Dia mengenakan kemeja biru telur asin.
Pada kesempatan itu, Taufik mengklarifikasi pernyataan Sekda DKI Saefullah. Dia mengatakan yang selama ini menjadi permasalahan bagi DPRD adalah soal izin reklamasi.
Baca Juga
Padahal, Gubernur DKI Jakarta Ahok telah menegaskan, Pemprov DKI tetap melanjutkan reklamasi. Landasan hukum yang digunakan untuk melanjutkannya adalah Keppres Nomor 52 Tahun 1995 dan izin reklamasi dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 yang keluar pada 23 Desember 2014.
Berbeda dengan yang diungkapkan Saefullah. Alotnya perdebatan soal reklamasi antara DPRD dan Pemprov DKI karena bahasan besaran tambahan kontribusi untuk pengembang.
Pemprov meminta kompensasi 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dari setiap Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL).
"(Jadi yang kita masalahkan) Izin pelaksanaan sama izin reklamasi," ujar M Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2016).
Advertisement
Sementara itu, KPK mengungkap Taufik hadir untuk bersaksi bagi Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ (Ariesman Widjaja)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK, Yuyuk Andriati.
Pada kasus ini, komisi antirasuah itu telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda terkait reklamasi itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.