Sukses

Sidang Peledakan Bom Asrama Iskandar Muda Digelar

Persidangan kasus peledakan bom Asrama Yayasan Kesejahteraan Iskandar Muda mulai digelar. Pada tahap awal, sidang mendengarkan keterangan saksi. Para tersangka disidang terpisah.

Liputan6.com, Jakarta: Kasus peledakan Asrama Yayasan Kesejahteraan Iskandar Muda mulai disidangkan. Proses meja hijau insiden berdarah di asrama mahasiswa Aceh di di Jalan Perahu, Guntur, Jakarta Selatan itu digelar di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (5/12) dengan mendengarkan keterangan para saksi. Para tersangka kasus peledakan tersebut adalah Hidayatuloh, Taufik Abdullah, Teuku Hanaman, dan Musliful Muarif. Para tersangka ini disidangkan dengan berkas yang berbeda.

Dalam kasus Hidayatuloh, saksi yang hadir di antaranya adalah Taufik Abdullah yang saat kejadian menjabat sebagai Ketua Asrama Yayasan Iskandar Muda dan Musliful Maarif. Menurut Musliful, saat kejadian dirinya hanya sebagai tamu di asrama dan tidak mengetahui ada bom rakitan di kamar nomor 9 yang tiba-tiba meledak. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir ini masih akan mendengarkan keterangan saksi sebelum akhirnya jaksa penuntut umum membuat tuntutan.

Peristiwa peledakan Asrama Yayasan Kesejahteraan Iskandar Muda ini terjadi pada 10 Mei 2001 [baca: Asrama Aceh Diledakkan, Dua Orang Tewas]. Dalam insiden di kawasan Manggarai, Jaksel tersebut, akhirnya dua orang dilaporkan tewas seketika. Hanya selang delapan hari setelah kejadian, empat orang yang menjadi tersangka langsung merekonstruksi kejadian peledakan tersebut [baca: Rekonstruksi Ledakan Bom di Asrama Aceh]. Rekonstruksi dimulai dari penerimaan paket bom dari seorang tersangka hingga bom meledak.(BMI/Lita Hariyani dan Bambang Triono)
    Video Terkini