Sukses

2 Alasan Warga Bidara Cina Menangi Gugatan PTUN Sodetan Ciliwung

Pemprov DKI tidak memiliki data dan bukti yang cukup untuk bisa membantah gugatan warga Bidara Cina.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Bidara Cina dapat bernapas lega karena memenangkan gugatan terkait pencabutan SK Gubernur No 2779 tahun 2015, yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin 25 April 2016 lalu.

Kendati, warga juga mengetahui Pemprov DKI tidak akan tinggal diam dan akan mengajukan kasasi.

"Insya Allah kami percaya diri dengan posisi hukum kami. Pemprov tidak pernah datang saat 9 kali sidang di tingkatan pertama," kata perwakilan warga Bidara Cina Astriyani Achmad kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis 28 April 2016.

Astri mengatakan, ada dua indikasi ketidakhadiran pihak Pemprov DKI selama sidang gugatan tersebut.


Pertama, Pemprov DKI tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan sodetan Ciliwung itu dengan warga Bidara Cina.

Kedua, Pemprov DKI tidak memiliki data dan bukti yang cukup untuk bisa membantah gugatan warga Bidara Cina.

Saat ditanya apakah Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum, Astri mengatakan, secara resmi advokat yang menjadi kuasa hukum mereka adalah tim advokasi Partai Bulan Bintang.

"Tapi itu tim advokasinya Partai Bulan Bintang. Itu adalah semacam lembaga bantuan hukum  Partai Bulan Bintang. Jadi bukan Pak Yusril personal dan bukan kuasa hukumnya Pak Yusril. Begitu kira-kira," terang Astri.