Sukses

DPR Kebut Sahkan RUU Pilkada saat Reses

Pada masa sidang kali ini tidak ada Undang-undang yang berhasil disahkan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan, pada masa sidang kali ini tidak ada Undang-undang yang berhasil disahkan karena waktu yang terlalu mepet. Pada Jumat 29 April 2016 DPR menggelar sidang paripurna dan mulai memasuki masa reses.

"Waktunya pendek jadi enggak ada UU yang disahkan. Pilkada enggak dapet juga karena terlalu pendek," ungkap pria yang karib disapa Akom ini, Kamis 28 April 2016.

Meski nantinya DPR akan bekerja cepat menyelesaikan pembahasan undang-undang, ia menyatakan hasilnya akan tetap maksimal.

"Kita biasa kebut dari dulu pagi sampai malam. Badan Anggaran (Banggar) juga begitu. Inilah dinamika politik di DPR. Kita tekankan kualitas UU nantinya pasti bagus," ucap dia.

Calon ketua umum (caketum) Partai Golkar ini berujar, salah satu undang-undang yang akan dikebut adalah revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bahkan, saat reses nanti, panitia kerja (panja) akan tetap bekerja dengan melakukan konsultasi dengan pemerintah.

"Pilkada bakal dikebut saat reses, jadi kejar tayang, kasian KPU-nya makanya jadi kejar tayang. Tuntutannya KPU kapan yang memang dianggap mereka tidak mepet, dan bakal selesai saat itu juga," terang Akom.

Sementara itu soal RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak, Akom mengatakan Komisi I dan Komisi XI DPR telah meminta izin untuk tetap bekerja pada saat reses dan melakukan pembahasan panjanya.

"Saya berikan izin, nanti saat tanggal 17 Mei mudah-mudahan sudah selesai (dibahas), sehabis itu tinggal rapat kerja dengan menteri setelah itu diputuskan di paripurna," papar Akom.

"Pasalnya enggak banyak sekitar 18-20. Mungkin butuh pendalaman yang luar biasa untuk kuasai materi. RUU Tax Amnesty tadinya mau besok selesai, tapi tekhnis dan politis ternyata enggak masuk," Akom menutup.