Sukses

Anggota DPRD Bekasi Ini Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi

Politikus PKS itu rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.

Politikus PKS itu rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2016), di Jakarta.

Selain Kurniawan, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR RI, Prima M.B. Nuwa untuk kasus yang sama.

Nama Kurniawan muncul saat sidang kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin 18 April 2016.


So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa mengaku menyerahkan uang Rp 2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana, melalui anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.

Hal itu disampaikan Aseng dalam sidang lanjutan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Aseng mengatakan, penyerahan uang tersebut atas permintaan Kurniawan terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, tepatnya di Pulau Seram.

"Dia minta, ya saya kasih saja. Saya bilang bahwa itu ada pengurusan dana di Baleg untuk masukan Maluku di Pulau Seram," kata Aseng.

Menurut dia, pemberian uang tersebut dilakukan di sebuah hotel pada Desember 2015. Kurniawan yang pernah menjadi staf ahli di Komisi V itu, lanjut Aseng, mengaku memasukkan proyek jalan tersebut di Baleg DPR.

Menurut Aseng, nilai proyek jalan yang disebut Kurniawan dan sudah disetujui mencapai Rp 100 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 anggota Komisi V DPR sebagai tersangka yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.

Bukan hanya itu, empat orang lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai pemberi suap, dua staf Damayanti di Komisi V yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini sebagai perantara suap. Juga satu orang yang baru ditetapkan menjadi tersangka yakni Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari‎.

Dari ketujuh orang itu, hanya Abdul Khoir yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.