Liputan6.com, Jakarta Dalam menempuh perjalanan setiap harinya bukan tidak mungkin Anda akan bersinggungan dengan namanya risiko di jalan. Bila risiko menimpa Anda di jalan seperti kecelakaan Anda tak perlu bingung mendapatkan dana santunan kecelakaan walaupun tak memiliki asuransi swasta sekalipun.
Berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja. Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi Anda penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Cara klaim pun sangat mudah bila memahami prosedur pengajuan santunan yang benar. Â
Ingat, bila Anda mengalami kecelakaan di darat, laut, dan udara segera hubungi contact center 1500020 atau SMS Center 0812 10 500 500 atau kunjungi www.jasaraharja.co.id untuk informasi santunan lebih lanjut.
Advertisement
Â
(ADV)