Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan 3 petinggi PKS. Mereka adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua MKD Surahman Hidayat, dan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
"Saya kirim surat ke Ketua dan Wakil Ketua MKD DPR melalui pimpinan DPR atau ketua DPR karena sebagaimana diketahui dalam UU MD3, anggota tidak boleh melaporkan anggota kecuali melalui pimpinan DPR RI," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Baca Juga
Profil Heri Gunawan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang Diperiksa KPK, Pebisnis Ulung yang Punya Rekam Jejak Perjuangkan Isu Ekonomi Rakyat
Pangeran Senayan Verrell Bramasta Buktikan Kinerja Gemilang di 3 Bulan Pertama sebagai Anggota DPR RI
VIDEO: DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan Karyawan oleh Anak Pemilik Toko Roti
Baca Juga
Fahri menyatakan mereka dilaporkan lantaran dianggap melanggar 2 aturan, yaitu terkait kode etik dan terindikasi pidana.
Advertisement
"Saya mengadukan mereka terkait 2 tindakan yang tidak saja saya anggap merugikan secara langsung, tapi juga konstituen saya, merugikan nama baik diri dan keluarga saya, juga kader-kader partai yang selama ini bersama saya," ucap Fahri.
Dia menegaskan, pemecatan dirinya dari PKSÂ dianggap sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Selain itu, Sohibul Iman juga ditengarai melakukan pembohongan publik yang berujung pencemaran nama baik.
"Karena terlapor 1 yaitu Sohibul Iman sebagai Presiden Partai membuat kronologi yang didalamnya penuh kebohongan pencemaran nama baik dan fitnah ke saya lalu disebarkan secara bebas kepada kader juga," ujar Fahri.
Dia berharap MKD dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Kata dia, MKD memiliki cukup alasan untuk memberhentikan ketiga terlapor dari anggota DPR.
"Mereka tak hanya langgar etika tapi hukum yang berindikasi pidana," ujar Fahri.