Sukses

KPK Periksa Eks Komisaris Agung Sedayu Selama 8 Jam

Richard yang telah dicegah keluar negeri terkait penyidikan kasus suap reklamasi Jakarta lebih memilih masuk mobilnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dalam kasus dugaan suap terkait dua rancangan peraturan daerah (raperda) pantai utara Jakarta. Usai diperiksa kurang lebih 8 jam, dia memilih bungkam.

Dari pantauan pada Jumat (29/4/2016), Richard hanya melempar senyuman, terutama saat ditanya perihal kedekatannya dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Richard yang telah dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap reklamasi Jakarta sejak 6 April 2016 itu lebih memilih masuk ke dalam mobil Toyota Alphard putihnya, saat ditanya mengenai sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang berkumpul bersama di rumah bos Agung Sedayu Group.

Pertemuan tersebut dibenarkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. Pertemuan diinisiasi Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Bahkan, politikus Gerindra itu menyebut Prasetyo merupakan bekas karyawan Aguan.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengakui telah bertemu bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan. Namun, itu pertemuan biasa karena ia dengan pengusaha besar itu sudah kenal lama.

Dia membantah pertemuan antara dirinya, Aguan, anggota DPRD Mohamad Sanusi, dan Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik adalah untuk membahas reklamasi. Sebab, kata dia, selain bersama dua rekan sejawatnya, pertemuan itu juga dihadiri Ketua Fraksi Hanura Mohamad Sangaji dan Ketua Fraksi PKS Selamat Nurdin.

"Enggak ada omongan pekerjaan. Enggak bahas reklamasi. Silaturahmi saja, enggak tahu kalau Sanusi dan yang lain. Karena banyak orang di sana," ujar dia saat dihubungi, Rabu, 20 April 2016.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Pembahasan kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima suap, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

‎Sementara Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap dikenai Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.