Liputan6.com, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra menilai putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan warga Bidara Cina menjadi pukulan telak bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Warga menggugat SK Gubernur DKI No 2779 yang diteken Ahok tahun 2015 tentang perluasan lahan rakyat yang digusur untuk pelebaran sungai.
"Sesumbar Gubernur DKI Ahok yang selalu menantang rakyat agar melawannya di pengadilan, ternyata tidak ada apa-apanya," kata Yusril dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Advertisement
Ahok, kata dia, ternyata tidak berkutik setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga melawan mantan bupati Belitung Timur yang sesumbar menantang akan menang di pengadilan.
PTUN menyatakan SK Gubernur DKI Nomor 2779 itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hakim memerintahkan Gubernur DKI Ahok untuk mencabut SK tersebut.
Â
Baca Juga
"Seluruh alasan dan argumentasi gubernur DKI di persidangan ditolak majelis hakim," ucap Yusril.
Atas putusan itu, Yusril menyatakan, eksekusi penggusuran Bidara Cina harus ditunda pelaksanaannya. Penundaan dilakukan hingga ada putusan hakim yang berkekuatan tetap.
"Bersamaan dengan itu, gugatan class action warga Bidara Cina atas SKI 81 yang diteken Gubernur Jokowi dan SK 2779 yang diteken Ahok diputuskan hakim PN Jakarta Pusat untuk ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan hakim yang berkekuatan tetap," kata dia.
Menurut Yusril, penggusuran di Bidara Cina itu dilakukan tanpa perundingan, tanpa kesepakatan dan tanpa ganti rugi. Ahok dinilai tidak bisa berbuat apa-apa atas putusan tersebut.
Yusril menilai, Ahok ternyata tidak sesakti yang dia duga. Karena itu dirinya meminta Ahok agar berkaca atas kekalahannya di PTUN tersebut.
"Keok di pengadilan, sekarang masih nantang lagi agar kami menggugatnya di pengadilan sehubungan dengan rencananya untuk menyerobot tanah rakyat di Luar Batang," ujar dia.
"Coba kalau berani Ahok keluarkan SK penggusuran di Luar Batang. Saya yakin Ahok bakal keok untuk kesekian kalinya melawan rakyat di pengadilan," kata Yusril.