Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus narkotika, Samin Ginting dan keluarganya, hendak mencari jalan pintas untuk menutup kasus yang menjerat Samin di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka mencoba menggunakan jasa makelar kasus alias markus yang menjanjikan Samin keluar dengan membayar Rp 15 juta.
Adalah DD (38), si markus yang mengaku keponakan seorang polisi berpangkat Brigadir Jenderal. Faktanya, ia 'markus' palsu dan hanya ingin menipu keluarga Samin.
"Kejadian sekitar tanggal 26 April dan TKP (tempat kejadian perkara)-nya di depan Mapolsek Kebayoran Baru. Ini berawal dari salah satu warga yang saudaranya sedang ditahan di sini terkait narkoba.
Baca Juga
"Tersangka DD menjanjikan bisa mengurus atau membantu supaya tahanan itu bisa keluar dengan minta uang RP 15 juta," ujar Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Agustinus Ary Purwanto di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2016).
"Pelaku mengaku memiliki family (jenderal) bintang 1, tapi tidak jelas bintang 1-nya di mana," sambung Ary.
Advertisement
Baca Juga
Usai diberi uang, DD membuat keluarga Samin kebingungan karena dia menghilang. Keluarga Samin merasa ditipu karena nomor ponsel DD dinonaktifkan.
Akhirnya keluarga Samin melaporkan DD ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Kebayoran Baru. Hingga akhirnya Unit Reserse Kriminal yang dipimpin Kompol Subowo, menangkap DD di masjid Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Setelah diberikan (uang), saudara korban yang ditahan di sini tak kunjung keluar. Pelaku mematikan HP-nya. Akhirnya ia ditangkap saat sedang mengantar pesanan burung di masjid STIK. Kami kira dia benaran punya saudara polisi, setelah diselidiki ternyata pembeli (burung) nya orang biasa yang minta janjian di situ," tutur Ary.
Ary menjelaskan, Samin cukup mudah diperdaya karena baru 2 kali bertemu sejak berkenalan, sudah percaya janji palsu DD. Sedangkan DD dinilai nekat dalam hal menipu.
"Korban dalam kondisi panik saudaranya ditahan, jadi mudah percaya. Padahal baru bertemu pelaku 2 kali. Saya rasa dia (DD) cukup berani karena transaksinya di depan Mapolsek."
Hura-hura di Mangga Besar
Ary menuturkan, pelaku yang hobi jual-beli burung ini mengaku uang hasil penipuannya sudah habis untuk hura-hura di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya, DD dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Setelah kita selidiki, uang yang sudah diterima sudah habis untuk foya-foya. Selama kami dinas di sini, penyidik baru pertama kali bertemu pelaku. Tersangka juga ngakunya baru sekali ini beraksi. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP yang ancamannya 5 tahun penjara," ujar Ary.
Ary mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba mencurangi proses hukum yang sedang berjalan. Karena, banyak orang yang mengaku makelar kasus dan bisa membantu permasalahan dengan polisi padahal hanya ingin menipu.
"Imbauan kepada masyarakat, agar percayakan kepolisian untuk melakukan penyidikan sesuai prosedur hukum. Jangan tergiur orang-orang yang mengaku bisa intervensi penyidik (markus)," ujar Ary.