Sukses

Alex Noerdin: Pemprov Sudah Kembalikan Rp 15 Miliar Pada BPK

Dugaan korupsi muncul setelah penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya penerima fiktif dana bantuan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin mengklaim, pihaknya sudah mengembalikan sebagian uang dari dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sutera Selatan tahun anggaran 2013 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini disampaikan Alex usai diperiksa jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat (29/4/2016) atas kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos tahun anggaran 2013.

"Ya pertanyaanya macam-macam. Misalnya apakah temuan oleh BPK sudah dikembalikan belum," kata Alex di gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, BPK telah memberikan rekomendasi terkait dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013. Ia pun mengklaim telah menindaklanjuti rekomendasi dari BPK tersebut.

"Dan itu kita sudah tindak lanjuti semua," ucap dia.

 


Alex mengungkapkan, Pemprov Sumsel sudah mengembalikan uang sampai dengan Rp 15 miliar ke BPK pada saat menindaklajuti rekomendasi.

"Sudah dikembalikan Rp 10-15 miliar. Sudah lama begitu selesai audit BPK, ada waktu 60 hari, udah kita tindak lanjuti," terang dia.

Sementara pengacara Alex Nurdin, Susilo Ari Wibowo menjelaskan, kliennya ditanya seputar prosedur pemberian dana hibah dan bansos oleh jaksa penyidik selama pemeriksaan tadi.

"Mengenai prosedur pemberian hibah, mengenai aspirasi DPRD, gitu aja," kata Ari.

Ari tak membantah ada penerima dana bansos yang tidak sesuai. Seperti misalnya beberapa penerima yang mengajukan proposal tetapi tidak tepat peruntukannya. Namun ia tak menyebutkan secara spesifik.

"Dalam penyampaian laporan, kemudian beberapa proposal yg mungkin kurang tepat. Tapi semua sudah dikembalikan," tambah dia.

Kejagung Sebut Ada Pelanggaran

Sementara Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Fadil Zumhana menjelaskan tidak ada kaitannya antara pengembalian dana bansos sebesar Rp 15 miliar dengan penyidikan yang tengah dilakukan pihaknya.

Dari hasil penyidikan, menurut dia, ada dugaan tindak pidana dalam pengalokasian dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013 senilai Rp 1,2 triliun.

"Ya mungkin beda-beda antara hasil BPK dan Kejagung. Kejagung itu melihat perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan dana hibah Sumsel sebesar Rp1,2 triliun," tandas Fadil.

Hingga saat ini, belum diketahui jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bansos dan hibah di Sumatera Selatan. Namun, penyidikan kasus tersebut diketahui terus berjalan sampai saat ini.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi distribusi penyaluran dana bantuan sosial di Provinsi Sumatera Selatan terjadi pada tahun anggaran 2013.

Dugaan korupsi muncul setelah penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya penerima fiktif dana bantuan tersebut. Para penerima dana bansos diduga membuat akta palsu untuk bisa menerima bantuan dari Pemda di sana.

"Dalam pendistribusian Bansos ada hal tidak benar, antara lain notaris dibuat segera seolah-olah penerima atau salah satu keompok ini bener-bener sudah ada akta. Kan salah satu syarat (menerima bansos) itu, jadi dipercepat pembuatan akta," kata Jampidsus Arminsyah, Kamis 3 Maret 2016 lalu.

Video Terkini