Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 30 narapidana dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta dipindahkan ke lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Puluhan napi itu berasal dari Lapas Kelas II A Narkotika Jakarta, yaitu 10 orang yang terdiri atas satu orang terpidana mati, empat orang terpidana seumur hidup, dan lima orang dengan pidana sementara.
Sedangkan 20 napi lainnya berasal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta yang terdiri atas empat napi pidana umum dan 16 orang terpidana kasus narkotika.
Gelagat ini pun menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah hal tersebut berkaitan dengan rencana eksekusi mati bagi para narapidana yang mendapat hukuman mati?
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Kusmiantha Dusak membantahnya.
Baca Juga
Menurut dia, puluhan napi itu dipindahkan terkait rencana lembaganya untuk mengurangi Lapas dari over kapasitas.
"Perpindahan dilakukan untuk mengurangi kapasitas Lapas yang over crowded," ungkap Wayan kepada Liputan6.com, Sabtu (30/4/2016).
Diketahui, 30 napi tersebut, sementara akan ditampung di Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan, sebelum didistribusikan ke lapas-lapas lainnya di pulau penjara itu.
Napi yang diangkut menggunakan bus Transpas dengan pengawalan personel Brimob Polda Metro Jaya itu tiba di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Nusakambangan) pada Sabtu pagi.
Selanjutnya, 30 napi dengan kondisi terborgol itu diturunkan dari bus dan pindahkan ke Kapal Pengayoman IV yang mengantar mereka ke Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, pihaknya akan memindahkan napi, yang dimana over kapasitas. Dia pun menegaskan, salah satu cara yang dilakukannya adalah akan mengorbankan kepentingan keluarga napi.
"Sudahlah, kita korbankan keluarga tak bisa membesuk dulu (lantaran jauh)," tutur Politikus PDIP itu.