Sukses

Waketum PAN Sarankan Andi Taufan Tiro Mundur dari Partai

Nama Andi Taufan Tiro pernah menjadi sorotan publik pada 2012 lalu, karena dengan sengajamenampar pegawai Bea dan Cukai di bandara.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap angkat bicara soal penangkapan rekan separtainya yang duduk di Komisi V DPR Andi Taufan Tiro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi Taufan dikenal sebagai legislator asal Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Kami (PAN) akan memanggil yang bersangkutan dan mendiskusikan membicarakan masa depan beliau (Andi Taufan) di partai," ungkap Mulfachri di Kantor DPP PAN Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (1/5/2016).

Selain itu, lanjut dia, PAN pun juga harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK karena di partainya diberlakukan azaz agar semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum.


"Azaz praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Kita akan mengamati proses perkembangan mengenai Andi Taufan sebagai tersangka di KPK," papar dia.

Mulfachri menjelaskan, nantinya ada 2 pilihan bagi Andi Taufan yaitu mengundurkan diri atau dipecat oleh partai.

"Beliau (Andi Taufan) punya 2 opsi, mengundurkan diri yang lebih terhormat ketimbang dipecat. Taufan tentu akan mempertimbangkan jalan terbaik," ujar dia.

Lebih lanjut Mulfachri mengaku mendengar Andi Taufan sedang mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh untuk segera mengundurkan diri sebagai pengurus partai.

"Beliau paham partai ini harus dijaga. Yang penting buat PAN akan menyampaikan ke yang bersangkutan untuk berkonsentrasi pada proses hukum di KPK," tegas Mulfachri.

Nama Andi Taufan Tiro pernah menjadi sorotan publik karena sikap arogannya pada 2012 lalu. Saat itu, Andi diberitakan menampar pegawai Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Andi yang tidak sabar mengantre di pintu imigrasi kemudian mendorong seorang pegawai Bea dan Cukai. Akibat hal tersebut, Andi diberikan sanksi lisan oleh Badan Kehormatan DPR RI.