Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyidik KPK akan memanggil setidaknya tujuh orang pada hari ini.
Sebanyak enam orang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Enam orang itu antara lain, Royani yang merupakan Pegawai Negeri Sipil MA, Suhendra Atmadja, Harlijanto Salim, dan Wawan Sulistiawan dari swasta. Kemudian, Wresti Kristian Hesti, pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, serta Recki, seorang Office Boy menara Matahari.
"Mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka DAS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (2/5/2016).
Baca Juga
Baca Juga
Sedangkan satu orang lainnya yang turut diperiksa kembali, yaitu tersangka Edy Nasution.
Terkait kasus ini, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu, telah menetapkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima Rp 500 juta dari pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Suap itu diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat.
Tapi sebelum berperkara, KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan, dan berhasil menangkap Edy dan Doddy di sebuah Hotel, pada Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Usai penangkapan itu, KPK langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dalam pengeledahan tersebut ditemukan uang dalam bentuk dolar AS.
Advertisement