Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menyidang terdakwa dugaan kasus pemberi suap dalam proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.
Dalam sidang hari ini, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto yang juga tersangka dalam kasus ini, dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Dalam keterangannya, Budi mengaku menerima uang senilai sekitar Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, yang menurut dia berasal dari tersangka Damayanti Wisnu Putranti dan bukan dari Abdul Khoir.
Advertisement
Sebab, lanjut Budi, uang tersebut diserahkan staf Damayanti yakni Julia Prasetyarini, pada 11 Januari 2016 di Rumah Makan Soto Kudus di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Dia pun menduga uang tersebut terkait pembicaraan dengan Damayanti pada Oktober 2015, di mana Damayanti mengajaknya untuk bekerja sama dalam proyek pengurukan tanah untuk jalan tol. Dalam kesempatan itu, Damayanti sepakat untuk menyediakan modal dan Budi diberi tugas untuk mencari tanah.
"Tahunya itu modal uang kerja pengurukan tanah untuk proyek jalan tol di Solo," ujar Budi di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/5/2016).
Baca Juga
Dengan dasar itulah dia kemudian mencari tanah yang ditemukan di daerah Solo, Jawa Tengah. Tanah itu luasnya sekitar 25 hektare, dengan total nilai investasi mencapai Rp 9 miliar.
Akan tetapi, lanjut Budi, hingga kini bisnis itu belum berjalan karena ada masalah administrasi yang belum selesai. Sedangkan uang yang diterima disimpannya di rumah dinas anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan.
Kemudian, saat mendengar Damayanti ditangkap KPK, dia pun langsung melaporkan kepada komisi antirasuah untuk mengembalikan uang tersebut. "Uangnya saya laporkan kepada KPK tanggal 11 Januari," pungkas Budi.
Budi diketahui telah berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Maluku dan Maluku Utara. Dia dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari Abdul Khoir.