Liputan6.com, Jakarta - Kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP di Bengkulu, menjadi sorotan publik. Siswa 14 tahun itu tewas karena dicabuli 14 remaja usai menenggak minuman keras.
Para pegiat perlindungan anak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus tersebut, dan memberikan catatan untuk para penegak hukum yang menangani kasus Yuyun.
Komisioner KPAI Erlinda mendesak aparat, agar menjerat para pelaku yang berusia di atas 17 tahun, dengan hukuman seumur hidup, bahkan eksekusi mati.
"Dalam kasus ini banyak hal yang menjadi catatan KPAI, pada aspek penanganan kasus, pelaku dewasa dihukum maksimal, bila perlu pasal berlapis. Sehingga bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Erlinda kepada Liputan6.com, Selasa (3/5/2016).
Erlinda menjelaskan, bagi pelaku yang usianya lebih dari 14 tahun dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan berpegang pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Anak jika usia lebih dari 14 tahun, maka bisa bertanggung jawab terhadap tindakan pidana yang dilakukan, berdasarkan sistem peradilan anak yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012," ujar dia.
"Aparat penegak hukum wajib melakukan tindakan tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan undang-undang yang berlaku," imbuh Erlinda.
Baca Juga
Pengawasan dan Perlindungan
Erlinda juga mengingatkan kepada masyarakat dan pemerintah, ancaman kekerasan seksual, terutama kepada anak, bisa terjadi dimana saja. Karena itu pengawasan aparat di tempat rawan tindak kejahatan ditingkatkan.
"Bekerja sama dengan pihak kepolisian, yakni Babinkamtibmas dan TNI. Yakni Babinsa untuk membuat program Patroli Keliling dengan melibatkan masyarakat," usul dia.
Kemudian, kepada para pengasuh atau orangtua, Erlinda menyarankan, agar anak diberi pembekalan membela diri saat jiwanya terancam. Misalnya, dengan keterampilan bela diri.
"Anak dibekali untuk bisa menghindari pada saat jiwa terancam, misal dengan bela diri," ujar dia.
Terakhir, dia mengimbau kepada para pelajar, agar tidak bepergian sendirian dan melewati tempat yang sepi atau rawan kejahatan.
"Misalnya pada saat pergi ke sekolah atau pulang sekolah," pungkas Erlinda.
Yuyun, siswi SMP di Bengkulu meninggal setelah dicabuli 14 remaja usai menenggak minuman keras. Usai meninggal, jenazahnya dibuang ke jurang sedalam lima meter. Di antara pelaku adalah kakak kelas dan masih di bawah umur.
Advertisement