Liputan6.com, Jakarta - Komite Etik Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar tengah membahas surat pernyataan yang pernah ditandangani oleh bakal calon ketua umum Partai Golkar Ade Komarudin.
Dalam surat yang ditandatangani bersama Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie itu, pria yang akrab disapa Akom tersebut menyatakan tidak akan mencalonkan diri sebagai calon ketua umum Partai Golkar. Surat itu ditandatangani Akom sebagai syarat penunjukannya sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto pada Desember 2015 lalu.
Saat itu, belum muncul wacana untuk menggelar Munaslub. Namun, begitu wacana penyelenggaraan Munaslub bergulir, Akom pun menyatakan maju sebagai calon ketua umum Golkar.
"Pak Ade Komarudin, sudah tanda tangan di atas materai, tidak akan mencalonkan diri, itu sudah ada yang mempersoalkan ke kita. Dia sudah tanda tangan, tapi dia langgar, apa dia melanggar kode etik apa tidak?," kata Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta barat, Selasa (3/5/2016).
Baca Juga
Lawrence berujar, sikap Akom yang melanggar komitmen itu bisa dianggap melanggar salah satu syarat sebagai calon ketua umum Golkar.
"Itu masih dalam pembahasan kita dalam komite etik, apakah itu masuk PDLT atau tidak," ujar dia.
Akom sendiri sebelumnya mengaku tidak membaca surat perjanjian yang ditandatanganinya itu.
Ade mengaku tak membaca surat itu karena sebelumnya dalam rapat terbatas sudah ada kesepakatan agar ia tidak menginisiasi munas sebagai syarat penunjukannya sebagai ketua DPR.
Setelah rapat, dia dipanggil oleh Nurdin Halid ke dalam sebuah ruangan untuk menandatangani surat perjanjian. Dalam ruangan itu ada Aburizal, Idrus Marham, dan Setya Novanto. Dia mengira surat perjanjian itu hanya berisi kesepakatan untuk tidak menginisiasi munas sehingga dia langsung menandatanganinya.
Â
"Saya disodorin dan saya tidak baca, pokoknya saya teken," kata Ade Komaruddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 14 Maret 2016.
Advertisement