Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali mendalami dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
KPK pun memanggil Airin Rachmi, yang merupakan istri Wawan sebagai saksi dalam kasus ini.
Wali Kota cantik itu hadir di komisi antirasuah pada pukul 09.50 WIB. Menggenakan kerudung putih dengan baju terusan berwarna sama, dia memilih berjalan kaki dari parkiran Gedung KPK.
"Diperiksa TPPU, nanti ya," kata Airin seraya masuk ke dalam lobi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Bukan hanya Airin, penyidik KPK juga memanggil staf BPN Serang, Banten bernama Ikhsan. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemprov Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Wawan disangka dengan 2 pasal Undang-Undang Pencucian Uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.