Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan pihaknya masih menunggu surat rekomendasi hasil kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk bisa mengambil tindakan lebih lanjut terkait rencana kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Kami Pemerintah Provinsi DKI menunggu hasil kajian lingkungan hidup, kita tunggu suratnya. Kami akan tindak lanjuti kajian lingkungan hidup nantinya," ujar Ahok dalam jumpa pers di atas sambungan Pulau D dan C,Reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (4/16/2016).
Selain Ahok, kunjungan ke Pulau C dan D yang dikembangkan oleh PT kapuk Naga Indah (KNI) itu juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar dan Direktur III PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono.
Baca Juga
Dalam jumpa pers di kanal pulau C dan D, Siti Nurbaya membeberkan pelanggaran yang dilakukan PT KNI, anak perusahaan dari Agung Sedayu Group (ASN).
Menurut Siti, hal yang belum dipenuhi KNI antara lain soal ketersediaan air bersih, pengaruh terhadap kabel laut, aliran gas di laut, gangguan PLTU Muara Karang dan PLTU Tanjung Priok, dan penanganan sedimen material reklamasi.
Selain itu ada pula dampak terhadap wilayah penangkapan ikan, permasalahan pengaruh ke PLTU di sekitarnya, hingga pengaruh perlindungan hutan bakau di Angke yang juga harus menjadi perhatian perusahaan tersebut.
"Material urugan untuk pulau reklamasi ini juga harus dipastikan. Limpasan sedimen ke terumbu karang tak kalah penting untuk diperhatikan," kata dia.
Siti memastikan, surat keputusan terhadap kajian izin lingkungan itu akan keluar selambat-lambatnya Senin, 9 Mei 2016 mendatang. "Selama hal-hal di lapangan belum memenuhi syarat, maka kegiatan reklamasi harus dihentikan sampai semua syarat terpenuhi," ucap mantan politisi Partai Nasdem itu.
Diketahui, saat ini proyek reklamasi dihentikan sementara (moratorium). Moratorium akan berakhir usai semua syarat dan perizinan reklamasi dipenuhi para pengembang. Saat ini syarat perizinan maaih digodok KLHK