Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah menyiapkan eksekusi mati jilid III bagi para narapidana kasus narkoba. Namun kapan waktu dan siapa saja yang masuk dalam daftar eksekusi mati jilid III itu masih misteri.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku belum mendapatkan laporan lebih jauh dari Jaksa Agung HM Prasetyo terkait eksekusi mati jilid III. Pria yang karib disapa JK itu menilai, Jaksa Agung sedang mencari waktu yang tepat untuk melaksanakan eksekusi.
"Tentu waktu yang tepat, Jaksa Agung lah," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Baca Juga
Saat ini, sejumlah terpidana hukuman mati terpantau tak kunjung dieksekusi mati. Sebut saja gembong narkoba Fredy Budiman dan warga Filipina Merry Jane, yang tahun lalu lolos dari eksekusi karena masih ada masalah hukum.
Jaksa Agung memiliki kewenangan penuh untuk menentukan waktu dan siapa saja yang akan dieksekusi. Mengingat banyak narapidana yang kasusnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) sejak lama.
"Ya itu Jaksa Agung punya otoritas memang karena keputusan pengadilannya MA-nya sudah cukup lama memang," imbuh JK.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba dalam dua tahap. Tahap pertama digelar pada 18 Januari 2015. Ada 6 terpidana yang dieksekusi oleh regu tembak di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah.
Kejaksaan Agung melakukan eksekusi tahap dua pada Selasa 28 April 2015. Berlangsung di Nusakambangan, 9 terpidana menghadapi eksekusi mati secara bersamaan. Mereka merupakan warga negara Australia, Nigeria, dan Brasil. Ada juga terpidana mati dari Indonesia.