Sukses

Solidaritas untuk Yuyun, Lilin Dinyalakan di Seberang Istana

Yuyun meninggal dunia dengan tragis setelah menjadi korban kejahatan seksual oleh 14 pria di Bengkulu.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi simpati untuk Yuyun terus mengalir. Bocah 14 tahun itu meninggal dunia dengan tragis setelah menjadi korban kejahatan seksual oleh 14 pria di Bengkulu.

Setelah muncul #NyalaUntukYuyun, hari ini, Rabu (4/5/2016), puluhan orang dari berbagai latar belakang berkumpul di depan Istana Negara, Jakarta. Mereka menunjukkan rasa keprihatin dan solidaritas untuk Yuyun.

Puluhan orang itu menyalakan lilin berbentuk SOS sebagai bentuk simpati untuk Yuyun. SOS adalah singkatan dari Save Our Sisters. Pantauan Liputan6.com di lokasi, aksi yang dimulai sekitar pukul 17.30 WIB itu diawali orasi berisi keresahan dan kecaman terhadap pelaku.

Massa menilai, hukum di Indonesia masih belum bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan seksual sehingga kejahatan tersebut bisa terjadi kepada Yuyun.

"Keseluruhan sistem peradilan tersebut sama sekali belum mampu memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual," teriak orator di lokasi.

Menurut dia, Indonesia saat ini sudah masuk ke dalam darurat kejahatan seksual. Mereka pun meminta pemerintah dan DPR mengesahkan‎ UU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk mengatasi para pelaku kejahatan seksual.

"UU itu sudah masuk dalam Prolegnas namun sampai hari ini belum juga menjadi prioritas pembahasan," ujar orator tersebut.

Tak hanya menyalakan lilin solidaritas, massa juga membunyikan kentongan dan pluit pertanda bahaya akan kejahatan seksual yang sudah berstatus darurat.

Pada awal April 2016 lalu, Yuyun yang masih bersekolah di bangku SMP hilang dari tempat tinggalnya di Desa Kasiah Kasubun, Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Tiga hari berselang, dia ditemukan tanpa nyawa dengan tulang pinggang patah dan luka-luka.

Kepolisian mengatakan, ada 14 pelaku kejahatan seksual yang membawa Yuyun pada maut. Sebanyak 12 orang di antaranya telah ditangkap.

Para tersangka yang merupakan anak baru gede alias (ABG) hanya diancam hukuman 30 tahun penjara saja.

Video Terkini