Liputan6.com, Jakarta - Wanita bertubuh pria atau waria berinisial IE alias Ika dibekuk polisi setelah kedapatan menawarkan jasa esek-eseknya kepada sesama jenis. Ia mencari pelanggannya melalui media Twitter dengan konten pornografi.
Tidak semua orang ia "sabet" untuk mendapatkan pelayanan sesaatnya itu. Para pelanggannya kebanyakan berasal dari pria yang masih muda.
Baca Juga
"Dia pemilih, maunya sama yang muda. Dari pengakuannya dan foto-foto pelanggannya, kebanyakan pelanggannya masih muda-muda. Ya usia 20 sampai 30 tahun," ujar Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Suparmo saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (6/5/2016).
Advertisement
Kepada penyidik, Ika mengaku sebagai pengangguran. "Ya dia nggak punya kerjaan apa-apa. Makan dan kebutuhan sehari-hari dipenuhi dari hasil dia begitu," ujar Suparmo.
Â
Baca Juga
Ika diringkus polisi lantaran menjual jasa prostitusi melalui media sosial Twitter dengan nama akun @ikawaria. Pria gemulai berpenampilan seperti perempuan ini mempertontonkan aksi-aksi senonohnya melalui video dan gambar yang dimuat di akun Twitter-nya. Berdasarkan pengakuan waria asal Brebes ini, ia memasang tarif Rp 800 ribu per kencan.
"Tarif awal atau DP (down payment)-nya Rp 300 ribu, ditransfer ke nomor rekening Bank BCA atas nama Ruth Chusnul Kotimah. Kemudian setelah melakukan hubungan seksual sesama jenis, pelanggan membayar lagi Rp 500 ribu," ujar Suparmo.
Penelusuran Liputan6.com di akun Twitter-nya, waria 34 tahun ini dengan blakblakan memberikan nomor kontaknya baik melalui aplikasi whatsapp 081314437341, maupun identitas line dengan rimming_specialis2 di laman profil dirinya. Ia pun menuliskan tagar-tagar #waria #shemale #ladyboy. Namun akun ini dikunci Ika sejak dirinya tertangkap, Selasa 3 Mei 2016.
Ika tertangkap basah sedang meladeni pelanggannya di kamar kontrakan Jalan Arif Rahman Hakim Gang H Kani Beji Depok Jawa Barat. Di kamar kosnya, polisi menemukan ratusan alat kontrasepsi dan puluhan bungkus gel pelicin.
"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti kantong plastik yang berisi tisu bekas lap air mani," tutur Suparmo melalui pesan singkat, Rabu 4 Mei 2016.
Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 3,3 juta di mana Rp 800 ribu merupakan hasil "kerja" Ika Waria malam itu dan Rp 2,5 juta uang tabungan Ika selama menjalankan profesinya sebagai pemuas syahwat pria hidung belang.
"Terakhir, ada dua HP tersangka yang kami amankan. Yang diduga untuk berkomunikasi dengan para pelanggan," kata Suparmo.
Tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena menyebarkan konten porno melalui Twitter.