Liputan6.com, Jakarta - 5 WNA asal China ditangkap lantaran melakukan pengeboran di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Saat penangkapan, satu di antara mereka diketahui menggunakan seragam militer.
Disinggung hal itu, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga
"Nah kaitan dengan pakaian yang digunakan itu juga masih kita perdalam. Nantinya juga akan kita jelaskan kepada kawan-kawan apakah ada kaitannya dengan unsur militer atau intelijen," kata Ronny di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016).
Advertisement
Â
Baca Juga
Alhasil, ia belum tahu apakah itu merupakan baju militer milik tentara China atau hanya seragam militer tiruan. Kendati, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan militer guna mencari tahu asal usul baju tersebut.
"Yang lebih berkompeten menjelaskannya kan yang paham (baju militer China). Tapi fakta itu enggak akan disembunyikan," tambah dia.
Tak hanya itu, Ronny juga menduga 5 WNA itu turut melakukan pengeboran di tempat lain selain di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma. "Bisa juga ada lokasi lain, ada kemungkinan. Maka untuk memudahkannya diambil alih proses penyidikannya. Ada locus delicti-nya," tutup Ronny.
Meski sudah menetapkan lima orang tersangka, pihak Imigrasi belum mau membeberkan siapa nama yang dimaksud dengan dalih proses penyidikan yang belum selesai.
Kelimanya diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.