Liputan6.com, Jakarta - Pria asal Maluku berinisial HW dan ZT diketahui 6 kali beraksi mencuri barang-barang berharga di rumah mewah kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Satu dari 6 rumah mewah yang menjadi korban HW dan ZT adalah rumah milik mantan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI) ke-29 Amir Syamsuddin.
"Selasa tanggal 26 April 2016 sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka mencuri di rumah mantan Menkumham Amir Syamsuddin di Jalan Agus Salim Nomor 84 Menteng, Jakarta Pusat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung di ruangannya, Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).
Di rumah tersebut, HW mencuri uang tunai dolar Amerika Serikat senilai US$ 1.500 yang ada di dalam dompet istri Amir, Evy Harjono dan sebuah ponsel pintar Samsung Galaxi S4. Evy baru sadar uang dan ponselnya hilang setelah melihat dompet dan tasnya berpindah tempat dari meja sebelah kasur ke ruang rias.
Baca Juga
"Dompet dan tas yang berada di ruang make up dalam kamar sudah dalam keadaan berantakan dan diketahui barang milik pelapor ada yang hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menteng," terang Tahan.
Polisi reserse Polres Jakarta Pusat membekuk dua orang pelaku pencurian yang meresahkan warga perumahan elite Menteng. HW (20) dan ZT (21) belajar menjadi pencuri spesialis rumah sejak Februari 2016 lalu. Polisi mengatakan HW bertugas masuk ke dalam rumah dan mengambili barang. Sementara ZT hanya menunggu di luar rumah sambil mengawasi keadaan sekitar.
Tahan menjelaskan modus pelaku adalah mencari rumah besar, mewah yang berdempetan atau bersebelahan dengan rumah kosong. Dari rumah kosong itulah pelaku masuk ke halaman belakang rumah korban. Bagian belakang rumah di pilih lantaran di bagian depan rumah biasanya dijaga satpam.
"Jadi dia cari rumah yang kanan kiri atau belakangnya bangunan kosong atau proyek. Dari bangunan kosong itu dia manjat dan lompat ke genteng rumah sasarannya atau halaman belakangnya. Kalau dari depan takut dia, ada penjaga. Apalagi rumah di daerah Menteng biasanya ambil penjaga dari kesatuan," jelas Tahan.
Berdasarkan pengakuan HW, ungkap Tahan, dirinya mengaku sudah 6 kali menyusup ke rumah para korbannya. Dalam 6 kali aksinya, pernah satu kali ia tertangkap basah dan diteriaki sehingga kabur.
Tahan menambahkan, ada salah satu rekan HW berinisial IMT yang mengelola barang-barang hasil curiannya. Kini IMT masih dalam pengejaran aparat. Akibat perbuatannya, HW dan IMT dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun.