Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini melanjutkan persidangan dugaan suap Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna, dengan terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suadi.
Adik terdakwa Ichsan, Syukur Mursid, dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang kali ini. Dia menyebutkan, Andri adalah tangan kanan Sekretaris MA Nurhadi.
Syukur menyebutkan demikian, lantaran saat dirinya diminta karyawan PT CGA, bernama Triyanto, menggantikan posisi kakaknya bertemu Andri di sebuah hotel. Karyawan kakaknya itu menyebut Andri adalah adalah orang dekat Sekretaris MA.
"Saya kan tanya, (Andri) itu bagian perdata, ngurusin itu apa bisa, saudara Tri menjelaskan, bisa. Tri menjelaskan ke saya, Andri ini orangnya Sekretaris MA," ujar Syukur saat menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/5/2016).
Baca Juga
Di tempat yang sama, Triyanto, yang hadir sebagai saksi, membenarkan ucapan Syukur. Kendati, dia mengaku pernyataan mengenai kedekatan Andri dengan Sekretaris MA Nurhadi, hanya sebatas perkiraannya saja.
"Mohon maaf, itu supaya Pak Heri (Syukur) mau datang ke JW Marriot. Saya takut kalau Pak Ichsan tidak bisa datang, Pak Heri juga tidak datang, nanti tidak enak," ungkap dia.
Triyanto juga mengaku pernah menelepon Andri. Saat menelepon, dia menuturkan sedang dalam perjalanan ke Surabaya untuk menghadiri pernikahan teman bersama rombongan Sekretaris MA.
"Makanya saya mengira Pak Andri ini orang kepercayaannya Sekretaris MA," pungkas Triyanto.