Liputan6.com, Jakarta - Pelajar yang baru lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial MD memukuli adik kelasnya GA yang masih berumur 16 tahun hingga meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Sabtu 23 April 2016.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung mengatakan, latar belakang penganiayaan lantaran GA dekat dengan perempuan yang disukai MD, ER.
"Pelakunya baru saja lulus kemarin, korbannya adik kelasnya sendiri. Katanya karena rebutan cewek," jelas Tahan di ruangannya, Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).
"Jadi mereka dekat sama cewek yang sama. Pelaku tidak terima. Tapi ceweknya sudah kita BAP (periksa) dan mengaku tidak punya hubungan khusus dengan keduanya," sambung dia.
Kejadian bermula saat GA berkomunikasi dengan ER melalui aplikasi Line tiga hari sebelum kejadian, Sabtu 23 April 2016. Isi percakapan itu, ER mengadukan GA yang mengajaknya makan dan nonton film.
Hal itulah, membuat MD emosi dan menghubungi GA dengan kalimat sindiran 'mau dong diajak nonton bareng'.
"Korban membaca pesan pelaku, tahu pelaku menyindirnya. Lalu korban hanya membalas seadanya 'hahahaha'. Pelaku kembali nyeleneh mengatakan 'kok ketawa sih' dan mengajak korban ketemuan," terang Tahan.
GA tak mau menerima ajakan MD berkelahi. Karena merasa ajakannya tak digubris, MD akhirnya mengajak tiga temannya IV dan LH untuk menghampiri GA. Setelah dicari-cari, akhirnya MD dan tiga rekannya menemukan GA, bersama temannya di Jalan Cempaka Putih Tengah Jakarta Pusat.
Baca Juga
"Pelaku turun dari motor dan menantang korban, tapi korban malah tertawa dan membuat pelaku kesal dan menonjok wajah dan perut korban sampai dia tersungkur ke aspal. Lalu ditendang lagi muka sama bahu, dadanya sampai korban akhirnya minta maaf," ungkap Tahan.
Saat perkelahian hampir selesai, dua pemuda berinisial SRPN dan S malahan membuat suasana kembali 'memanas'. SRPN menyarankan duel dilanjutkan di Waduk Rio-rio.
GA pun yang kepalang malu kalah berkelahi, mengiyakan saran SRPN. Di sanalah GA dipukuli habis-habisan di bagian wajah, kepala, tubuh, dan perut.
"Bukannya malah membantu, tersangka berinisial SRPN malah ikut mengejar-ngejar korban yang sudah babak belur dan kepalanya berdarah, dengan bambu. Malah si tersangka MD ini menahan SRPN supaya tidak mengejar GA lagi," tutur Tahan.
"Besok paginya korban meninggal di rumah sakit dengan diagnosa dokter pendarahan di kepala, telinga belakang kiri robek, luka lebam di wajah, punggung," sambung dia.
Akibat tindakan penganiayaan dan pengeroyokan ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. "Untuk MD karena masih 17 kami pakai Undang-undang Anak. Sementara, tiga pelaku lainnya sudah dewasa," tandas Tahan.