Sukses

Gagal Mediasi, Fahri Hamzah Tuntut PKS Ganti Rugi Rp 500 M

Fahri Hamzah juga menuntut agar majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang gugatan perdata, yang dilayangkan Fahri Hamzah kepada sejumlah pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), atas pemecatan dirinya.

Proses sidang berlanjut, setelah upaya mediasi gagal menghasilkan kesepakatan damai. Sidang perdata yang dipimpin langsung Hakim Ketua ‎Made Sutrisna ini digelar, dengan agenda membacakan permohonan gugatan.

Dalam permohonannya, Fahri menuntut agar PKS membayar ganti rugi Rp 500 miliar lebih. Selain itu, Fahri menuntut partai berlambang padi dan bulan sabit kembar itu, agar merehabilitasi nama baiknya yang telah tercemar pasca-pemecatan.


"Rinciannya adalah Rp 1 juta untuk pengurusan perkara, Rp 1 miliar biaya pengacara, dan Rp 500 miliar sebagai ganti rugi immateril," ujar pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5/2016).

Mujahid mengatakan, pihaknya juga menuntut agar majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya. Sebab para tergugat dianggap telah melawan hukum, dalam bentuk pemecatan kliennya dari keanggotaan PKS.

"Meminta majelis hakim memutuskan bahwa segala tindakan yang dilakukan tergugat atas penggugat tidak sah," tegas dia.

Sementara, kuasa hukum PKS Zainudin Paru mengatakan, pihaknya baru akan memberikan jawaban atas gugatan Fahri pada sidang berikutnya. Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada Senin 16 Mei 2016 mendatang.