Liputan6.com, Jakarta - Lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang tertangkap sedang mengebor di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur beberapa waktu lalu kini sudah menyandang status tersangka. Kelimanya, yakni XW (41), ZH (47), CQ (48), WJ (28), dan GL (30).
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan, jajarannya sudah mengantongi cukup bukti untuk menjerat 5 WNA itu.
"Hasil penyelidikan Ditjen Imigrasi, bahwa telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup atas kelima WN Tiongkok untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana keimigrasian," ujar Heru dalam keterangannya di Jakarta pada Senin 9 Mei 2016.
Baca Juga
Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, XW tidak memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai prasyarat bekerja di Indonesia.
"Ternyata yang bersangkutan hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya. Sedangkan empat lainnya sudah memiliki ITAS. Namun perusahaan yang menjadi sponsor bermasalah," ungkap Heru.
Ancaman Bui
Menurut dia, kelima orang tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a, Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Di mana diancam hukuman penjara, paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak, Rp 500 juta," jelas Heru.
Sampai saat ini, lima tersangka tengah diperiksa intensif oleh pihak lmigrasi. "Hal ini dilakukan untuk melengkapi dan mengumpulkan bukti-bukti yang akan dijadikan sebagai alat bukti di persidangan," ucap Heru.
Pada 26 April 2016, Satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma menangkap tujuh orang di area lapangan udara. Ketujuh orang itu diduga melakukan pengeboran tanpa izin terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Dari tujuh orang itu, dua merupakan WNI. Sedangkan lima lainnya adalah WNA Tiongkok. Saat penangkapan, satu di antara para WNA diketahui menggunakan seragam militer.
Advertisement