Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ‎kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Yulianus Paonganan alias Ongen, pemilik akun Twitter @ypaonganan. Sidang terhadap pengunggah foto Presiden Jokowi dan artis Nikita Mirzani beragendakan putusan sela.
"Sidang putusan sela kasus Ongen akan digelar hari ini. Sidang dijadwalkan jam 10.00 WIB, tapi karena yang bersangkutan ini tahanan, bisa jadi sidangnya siang," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (10/5/2016).
Made mengatakan, sidang putusan akan dipimpin langsung hakim ketua Nursyam. Namun dia belum bisa memastikan sidang akan digelar di ruang berapa.
"Kalau ruangan itu tentatif, menyesuaikan nanti yang sedang kosong," kata Made.
Baca Juga
Baca Juga
Ongen didakwa bersalah dan melanggar Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 4 ayat 1 huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dakwaan Tak Jelas
Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Ongen mengaku heran dengan dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya. Pengacara kondang itu menilai banyak kejanggalan pada surat dakwaan ‎JPU.
Yusril menilai kliennya itu dizalimi aparat penegak hukum. Kasus pencemaran nama baik dan pornografi tersebut terkesan dipaksakan. Karena itu, Yusril meminta agar kasus pengunggahan foto Jokowi dan Nikita ini dihentikan, dan Ongen dibebaskan.
"‎Dari awal saya sudah katakan sebaiknya kasus ini didrop aja karena akan berdampak luas di masyarakat dan kepada Jokowi yang sekarang sudah jadi presiden. Dan Pak Jokowi juga tidak perlu merasa terhina (dengan foto yang diunggah Ongen)," ucap Yusril di PN Jakarta Selatan, Selasa 26 April 2016.
‎Ongen ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015.
Melalui akun Twitternya @ypaonganan, Ongen mengunggah foto Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani dan menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi.
Advertisement