Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menggelar rapat evaluasi uji coba penghapusan aturan 3 in 1. Hasil rapat memutuskan penghapusan aturan 3 in 1, baik pagi maupun sore.
"Diterapkan atau tidak 3 in 1, pasti akan berdampak kemacetan. Oleh karena itu kita putuskan dengan forum lalu lintas, 3 in 1 dihapus saja," ujar Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Gedung Dinas Perumahan Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Masa uji coba penghapusan 3 in 1 akan habis pada Sabtu 14 Mei 2016. Maka setelah itu, yakni Senin, 16 Mei secara resmi 3 in 1 akan dihapus.
Baca Juga
Meski demikian, Dishub harus terlebih dulu melaporkan hasil evaluasi ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar dapat mengubah peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur 3 in 1.
"Uji coba 14 habis, berarti Senin tanggal 16 resminya. Kita akan lapor ke Pak Gubernur dulu karena ini pemberlakuannya dari pergub, penghapusannya melalui pergub juga," ucap Andri.
Andri mengatakan, beberapa pertimbangan penghapusan aturan 3 in 1 baik pagi maupun sore hari adalah tidak ada perubahan signifikan pada kinerja lalu lintas dengan atau tanpa 3 in 1 berdasarkan hasil survei Dishub dan Dirlantas.
Hasil survei menyatakan, sebanyak 72,4 persen setuju penghapusan 3 in 1, kemudian 78,1 persen penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) hilang, serta sebanyak 54,2 persen menginginkan peningkatan kualitas transportasi umum.
Advertisement
Kebijakan 3 in 1 diberlakukan sejak 2003 saat Jakarta dipimpin Gubernur Sutiyoso. Tujuannya mengatasi kemacetan lalu lintas yang kian memburuk.
Namun, ternyata kebijakan ini dinilai tidak efektif. Lalu lintas Jakarta tetap saja macet, 3 in 1 justru memunculkan praktik perjokian yang di dalamnya ternyata juga ada eksploitasi anak.