Sukses

Bar Lucy in The Sky Diprotes Warga, Dispar DKI Panggil Pengelola

Catur mengimbau para warga aktif melaporkan langsung ke Disparbud atau aplikasi Qlue, apabila ada tempat hiburan lain yang menggangu

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta akan memanggil pengelola Bar Lucy in The Sky (LITS) terkait protes penghuni apartemen Sudirman Mansion atas musik keras dari bar tersebut.

"Hari ini staf langsung bergerak panggil pengelola," ujar Kepala Disparbud DKI Jakarta Catur Lawasto saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (10/5/2016).

Menurut Catur, tiap tempat hiburan dilarang mengganggu kenyamanan permukiman warga. Oleh karena itu LITS dinilai melanggar aturan dan akan menerima surat peringatan atau SP.

"Kita akan panggil. Setelah itu apabila tidak diindahkan maka akan ada SP 1 sampai 3 hingga pencabutan izin,"tegas Catur.

Catur menjelaskan, sebelum tempat hiburan berdiri, pihak pemohon izin diharuskan menyelesaikan persyaratan, salah satunya peraturan terkait gangguan yang akan timbul apabila tempat hiburan berdiri.

Catur pun mengimbau para warga aktif melaporkan langsung ke Disparbud atau aplikasi Qlue, apabila ada tempat hiburan lain yang menggangu kenyamanan lingkungan tempat tinggal.

"Kita sangat apresiasi kalau warga ikut aktif. Karena tempat hiburan di DKI sangat banyak, sehingga staf kami tak dapat awasi satu persatu," ucap Catur.

Sebelumnya spanduk raksasa berukuran 10 x 15 meter terpasang di muka atas Gedung Apartemen Sudirman Mansion, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 59, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Spanduk itu berisi protes penghuni apartemen atas suara musik yang sangat keras dari Resto & Bar Lucy in The Sky. Dentuman musik sangat keras yang berlangsung dini hari itu membuat penghuni tak bisa istirahat.